Anakmu bukanlah milikmu.Mereka adalah putra putri sang hidup. Lewat engkau mereka lahir, namun tidak dari engkau mereka ada padamu. Mereka bukanlah hakmu. Pada mereka ada alam pikiran sendiri. Patut engkau berikan rumah untuk raganya, tapi bukan jiwanya. Engkau boleh berusaha menyamai mereka, namun jangan menuntut mereka menyamaimu….(Khalil Gibran)



Sulit menjabarkan perasaan yang muncul saat mendengar berbagai tindak kekerasan terhadap anak. Sebagian kekerasan itu berakhir pada kematian, sebagian lagi luka fisik, dan terparah traumatik yang entah kapan bisa disembuhkan. Melihat, mendengar, dan membaca kondisi psikologis mereka, sungguh sulit menjabarkan rasa hati sendiri. Marah, gemas, prihatin, nelangsa, dan ada perasaan tidak berdaya.
Sebut saja Bulan, yang sejak kecil diajar kedua orang tuanya untuk menyatakan kasih sayang dengan cara berhubungan badan. Bersama dua adiknya yang berusia 12 dan 10 tahun, tiga bocah ini diajak menonton video porno dan kemudian melakukan tindakan yang kata orang tuanya merupakan wujud kasih sayang.
Kini, Bulan dalam perawatan para psikolog. Apa yang dia alami menimbulkan dorongan seks yang sulit dikendalikan. Awalnya dia merasa sedih ketika meminta wujud kasih sayang (hubungan seks) tapi tidak bisa mendapatkan. Kemudian setelah mengetahui norma yang berlaku umum, berubah menjadi jijik. Sampai sekarang Bulan masih berjuang untuk sembuh. Sedangkan adiknya selalu merasa dirinya penuh dengan luka-luka sehingga harus diperban. Satu lagi dampak psikologis yang membuat saya merasa marah, geram, gemas, tapi sekaligus tidak berdaya.
Itu hanya satu kisah. Belakangan banyak peristiwa yang menyebutkan anak diperkosa ayah tiri bahkan ayah kandung, Juga penyiksaan fisik yang tak jarang berujung pada kematian.
Tidak cukup sampai di situ, kekerasan yang biasanya dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat merambat ke lembaga lebih luas, negara! Belum lama ini Pengadilan Stabat di Sumatera Utara mengadili Muhamad Anwar, bocah kelas tiga SD. Hakim tampil lengkap dengan wajah garang, teriakan, dan bentakan, karena menganggap keterangan Anwar atau biasa dipanggil Raju berbelit-belit. Padahal persoalannya sepele, perkelahian anak. Raju berkelahi dengan temannya yang berusia 14 tahun, dan kemudian orang tua temannya itu mengajukan tuntutan.
Masih belum cukup, Raju kemudian dijatuhi hukuman 14 hari tahanan, dicampur dengan penjahat kriminal dewasa. Buat saya sungguh tidak masuk akal. Seharusnya, para hakimlah yang pantas duduk di kursi pesakitan, karena sudah melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam UU itu disebutkan dengan jelas, bahwa penahanan anak harus dipisahkan dengan penjahat kriminal dewasa. Lagi pula ada peraturan yang menyebutkan bahwa peradilan anak harus dilakukan dengan tenaga-tenaga khusus yang mengetahui kejiwaan anak.
Apa yang terjadi pada Raju menurut saya adalah kegagalan negara melindungi anak, seperti kewajiban yang tercantum dalam UUD 45 pasal 34. Lebih tegas lagi, merupakan bentuk kekerasan negara terhadap anak. Raju hanya satu dari sekian banyak contoh. Coba lagi singgung masalah jual-beli anak yang hukuman maksimalnya hanya empat tahun. Masuk akal? Jelas ditimbang dari sudut apapun jawabannya tidak!
Ketidakberdayaan negara melindungi anak-anak menurut saya merupakan kegagalan bahkan sebuah penghianatan terhadap maksud dari pembentukan negara dan bangsa. Dalam pembagian mikro, juga termasuk kegagalan politik dan hukum. Ambil satu jabaran lebih mikro lagi dari kata politik. Teori klasik Aristoteles menyebutkan: Politik adalah upaya yang ditempuh wakil dari warga negara untuk mencapai kebaikan bersama.
Banyak lagi teori yang mendukung perlindungan warga negara dalam hal pembentukan negara. Tapi pada kenyataannya, banyak negara belum sanggup melindungi. Bahkan sebagai lembaga terbesar, lebih sering melakukan kekerasan pada warganya. Dalam berbagai bahasan, anak sering diibaratkan sebagai kertas polos. Pembentukkan karakter dan pribadinya sangat tergantung pada keluarga dan lingkungan. Dengan berbagai kejadian seperti sekarang….generasi seperti apa yang nantinya akan terbentuk?
Hanya sebagai gambaran, data kekerasan terhadap anak yang berhasil dikumpulkan Komnas Anak terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2003 (401 kasus), 2004 (550 kasus), 2005 (700 kasus), dan januari 2006 sudah lebih dari 100 kasus.
Ungkapan data yang jelas memprihatinkan, terlepas dari berbagai kemungkinan yang melatari angka-angka tersebut. Apakah murni peningkatan tindak kekerasan, atau mungkin juga karena kesadaran orang untuk melaporkan tindak kekerasan semakin tinggi. Semoga saja demikian. Sebab, banyak kasus di kelas ekonomi bawah yang sulit ditangani meski rawan tindak kekerasan terhadap anak. Coba Anda melihat sejenak ke kolong jembatan dan juga perempatan-perempatan lampu merah. Berapa banyak anak yang harus bekerja…dengan bayang-bayang ancaman tindak kekerasan. Saat dewasa (pada perempuan) rata-rata berlanjut pada upaya melacurkan diri.
Bagi mereka, apa yang dilakukan lumrah. Lebih masuk akal dan lebih tidak menakutkan dibanding harus melapor ke pihak berwajib bahwa dirinya atau orang lain terkena tindak kekerasan. “Ruwet urusannya bu,” cetus seorang ibu di kolong jembatan Grogol yang sempat saya temui. Duuuuh…!
Apa yang bisa saya lakukan? Berhari-hari saya berpikir, dan kemudian saya pun berusaha melakukan apa yang bisa saya lakukan.
Sebagai penghiburan, saya kemudian teringat lagi pada rangkaian kata Tagore:
“Setiap anak dilahirkan dengan membawa pesan,BAHWA TUHAN BELUM BOSAN DENGAN MANUSIA.”

Kemana Anda Mengadukan Tindak kekerasan terhadap Anak?
(data tempat pengaduan akan terus ditambah dan direvisi)
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jl Medan Merdeka 15, Jakarta Pusat
Telp 021-3524734
Faks 021-3524734
2. Yayasan Samin
Jl Nitikan Baru Gg Pandu No 1081 B, Yogyakarta
Telp 0274-377691


